Mengejutkan! Aset Raffi Ahmad Disorot, Diduga Terlibat Pencucian Uang Ratusan Miliar!

Raffi Ahmad
Sumber :
  • Tangkapan Layar

JAKARTA  – Nama Raffi Ahmad tengah jadi sorotan publik setelah menyusul isu dugaan pencucian uang. Kabar ini bermula dari viralnya pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram di tahun 2021 lalu. 

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Isu bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

"Kamu sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis," kata Hanifa dikutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption, Jumat 2 Februari 2024.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Selain itu, diungkap Hanifa Raffi Ahmad juga disebut memiliki ratusan rekening banyak yang digunakan sebagai  'penadah' dana. Dia juga menyebut bahwa Raffi turut mengelola uang yang ia dapatkan dari para terduga serta terdakwa korupsi.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi. Bahkan sudah terdakwa korupsi yang masuk ke rekening Raffi Ahmad," jelasnya.

Oleh karena itu, Hanifa meminta KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa aliran dana milik menantu dari Rieta Amalia Beta ini termasuk ke perusahaan multimedia miliknya, Rans Entertainment

"Kami meminta kepada KPK RI, kami meminta kepada Kejaksaan Agung. Kami meminta kepada bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi Raffi Ahmad ke RANS, karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans," jelasnya.

Selain itu, Hanifa meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAT untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

"Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu," kata Hanifa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya