Ria Ricis Tentukan Besaran Nafkah Anak dalam Gugatan Cerai, Berapa Nominalnya?
- IG @riaricis1795
JAKARTA – Rumah tangga Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang saat ini sudah berada di ujung tanduk tengah ramai diperbincangkan. Pada tanggal 30 Januari 2024, Ricis secara resmi telah menggugat cerai Teuku Ryan. Gugatan cerai itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ricis menggugat cerai Ryan di usia pernikahan dua tahun.Â
"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024Â sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.
"Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS," tambahnya.
Selain menggugat cerai, Ricis juga mengajukan hak asuh anak dan nafkah anak. Diketahui, Ricis dan Ryan saat ini sudah dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak," ucap Taslimah.
Terkait nafkah untuk anak, Taslimah mengungkap bahwa Ria Ricis mengajukan detail nominal nafkah dalam gugatannya itu. Namun, Taslimah enggan mengungkap berapa nominal nafkah anak yang diajukan Ricis tersebut.
"Kalau mengenai spesifik nafkahnya memang ada ya, nanti kita lihat, karena ini baru maju. Pokoknya ada nilainya, ada nilai nominal yang diajukan oleh penggugat," kata Taslimah.
Sebagai informasi, sidang perdana perceraian Ricis dan Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak penggugat yakni Ria Ricis dan tergugat Teuku Ryan akan dipanggil untuk hadir dalam sidang perdana perceraian tersebut.Â
"Jadi penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya sidang perdana kan perdamaian, kalau hadir keduanya akan dimediasi," kata Taslimah.
"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir di muka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," tambahnya.