Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Apa Alasannya?

Teuku Ryan dan Ria Ricis.
Sumber :
  • Instagram @riaricis1795

VIVA Showbiz – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan. Saat ini, Ricis diketahui sudah menggugat cerai Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Profil Kimberly Angela, Perempuan yang Pamer Cincin dengan Teuku Ryan

Gugatan cerai itu didaftarkan pada 30 Januari 2024 melalui sistem e-court. Informasi itu disampaikan langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.

Momen Hangatnya Quality Time Bersama, Pesan Bahasa Cinta Teuku Ryan untuk Moana

Ria Ricis

Photo :
  • IG @riaricis1795

"Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS," sambungnya.

Rizky Febian dan Mahalini Mendadak Berurusan dengan Pengadilan Agama, Ada Apa?

Selain menggugat cerai, Ricis juga mengajukan hak asuh anak dan nafkah anak.

"Yang mengajukan gugatannya adalah penggugat, dalam hal ini perempuan, istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Tuntutan pertama cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak," ucap Taslimah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan

Photo :

Kemudian, saat ditanya soal alasan Ricis dan Ryan bercerai, Taslimah menyebut belum ada alasan spesifik.

Secara umum, Ricis hanya menggugat tiga hal seperti yang sudah dijelaskan yakni cerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.

"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, tapi masih secara global, belum secara spesifik diajukan di sini. yang intinya mah bahwa antara penggugat dan tergugat itu telah terikat dalam perkawinan, dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa karena tidak secara spesifik dicantumkan dalam gugatan dan dalam gugatan tersebut juga mendalilkan bahwa dalam semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai seorang anak," kata Taslimah. 

"Anak itu memerlukan bimbingan, pengasuhan, pengayoman dan lain sebagainya. Serta dalil selanjutnya bahwa penggugat meminta agar dia ditunjuk sebagai pengasuh anak tersebut ya agar jangan kemana-mana, agar ke penggugat yang menjadi pengasuh anak tersebut. Serta penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya