Kata Polisi Soal Siskaeee Cabut Praperadilan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
JAKARTA – Polisi menjawab soal selebgram Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya. Kata dia, hal tersebut adalah hak setiap tersangka.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 30 Januari 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Dirinya mengatakan, penetapan tersangka kasus itu sudah sah. Mantan Kapolres Kota Solo tersebut menegaskan kalau penetapannya tidak terpengaruh akan tekanan.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade mengaku siap menghadapi gugatan tersebut bila Siskaeee kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya. Dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting membenarkan hal tersebut.
"Iya kita mencabut (gugatan praperadilan) dulu," ujar dia, Senin 29 Januari 2024.
Kata dia, gugatan itu dicabut karena mau mengajukan permohonan yang baru. Hal itu berkaitan dengan penahanan Siskaeee. Sehingga, pihaknya akan mengajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Jaksel nantinya. Namun, Tofan mengaku masih menyusun hal tersebut.