Penangkapan Siskaeee: Kronologi dan Alasan Penahanannya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Selebgram bernama Fransiska Chandra Novitasari atau yang lebih akrab disapa Siskaeee baru-baru ini diamankan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam kasus film porno. Penyidik bahkan memutuskan untuk menahan selebgram bertubuh seksi ini karena beberapa alasan.
Penahanan tersebut dilakukan lantaran selama proses pemeriksaan, tersangka sendiri selalu tidak kooperatif dan bahkan sempat menantang pihak berwajib. Siskaeee diketahui dua kali mangkir sampai mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya atas kasus film porno. Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan Siskaeee dinilai menghambat proses penyidikan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri Simanjuntak ketika dihubungi awak media yang dilansir pada Kamis, 25 Januari 2024.
“Yang bersangkutan Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah Ade.
Penahanan Siskaeee tampaknya berbeda dengan beberapa tersangka lain seperti Meli 3gp, Virly Virginia, dan tersangka lain karena mereka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor. Bukan tanpa alasan, beberapa tersangka itu kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Sebagai penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan beberapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan. Beberapa tersangka dalam kasus tersebut mayoritas perempuan termasuk Siskaeee, Meli 3gp, dan Virly Virginia.
Selain mereka bertiga, ada pula tersangka lain seperti Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Sedangkan tersangka pria adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Siskaeee dalam kasus ini disangkakan pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.