Siskaeee Bakal Langsung Diperiksa Usai Ditangkap di Yogyakarta
- Tangkapan Layar
JAKARTA - Selebgram Siskaeee bakal langsung diperiksa pasca ditangkap polisi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," katanya, Rabu 24 Januari 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, setelahnya mereka bakal melengkapi berkas kasusnya. Kemudian, lanjut Ade Safri, berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan.
"Lengkapi dan kirim berkas perkara ke JPU," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menjemput paksa Selebgram Siskaeee. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata dia, Rabu 24 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan hari ini. Adapun Siskaeee dicokok di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan pukul 08.25 WIB, pagi ini.
Untuk diketahui, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.
Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Tofan mengaku, sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.
Sang selebgram sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.
Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya.
Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.