Bakal Jemput Paksa Siskaeee karena Mangkir Panggilan Kedua, Ini Kata Polisi

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

JAKARTA - Polisi tidak menerima alasan penundaan pemeriksaan yang diminta Selebgram Siskaeee terkait pemanggilan keduanya sebagai tersangka, hari ini.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

"Tidak (diterima)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 19 Januari 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Perihal apakah Siskaeee baka dijemput paksa buntut mangkir lagi pemeriksaan hari ini, Kombes Ade Safri pun menjawab. Namun, dia tidak gamblang soal hal tersebut.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

"Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan diambil terhadap tersangka Siskaeee," katanya.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.

Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Tofan mengaku, sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.

Sang selebgram sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya