Siskaeee Mangkir Lagi, Polisi Tak Terima Alasannya
JAKARTA - Polisi tidak mempedulikan surat yang dikirim Selebgram Siskaeee yang minta panggilan keduanya ditunda, hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan tidak ada penundaan pemeriksaan terhadap Siskaeee. Meski, tak dipungkiri pihaknya telah menerima surat dari pengacaranya. Scroll untuk info selengkapnya.
"Barusan kami terima dan penyidik tetap pada on schedule dari pemeriksaan sesuai bagaimana surat panggilan yang kami layangkan ya, untuk dilakukan pada hari ini, Jumat," kata dia, Jumat 19 Januari 2024.
Polisi masih menunggu kedatangan Siskaeee hingga siang ini. Namun, apabila tidak datang juga, maka polisi bakal mengambil langkah lebih lanjut untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap Siskaeee.
"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum 'S’ yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.
Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Tofan mengaku sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.
Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.