Sempat Jadi Korban Robot Trading, Chris Ryan Bersyukur Uangnya Diganti
- ist
VIVA SHOWBIZ – Aktor dan penyanyi Chris Ryan masih memperjuangkan nasibnya lebih dari setahun setelah menjadi korban penipuan oleh robot trading Fahrenheit. Dalam pengungkapan terbarunya, Chris Ryan membahas perkembangan terbaru terkait kasus penipuan yang merugikan secara finansial hingga puluhan miliar rupiah.
Bintang film Cinta 7 Susun tersebut menyampaikan kabar baik terkait keputusan kasasi dan penyelesaian kasus yang dipimpin oleh tersangka bernama Hendry Susanto. Chris, yang turut menjadi bagian dari paguyuban korban investasi bodong, menginformasikan bahwa mereka telah menerima pengembalian dana dari sitaan aset yang telah melalui proses hukum. Scroll lebih lanjut ya.
Sebagai perwakilan korban lain, Chris menyatakan bahwa peristiwa ini mencatat sejarah dalam ranah hukum Indonesia. Meskipun pengembalian dana belum mencapai jumlah total kerugian, tetapi langkah positif ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak para korban.
Dari total kerugian paguyuban senilai Rp47 miliar, mereka berhasil menerima pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar atau setara dengan 9% dari jumlah kerugian tersebut. Chris menekankan bahwa putusan ini diharapkan akan menjadi contoh atau yurisprudensi dalam kasus investasi bodong lainnya, membuktikan bahwa para korban memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian dana dari sitaan aset yang dilaksanakan oleh pihak berwajib.
"Semoga hasil putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi di kasus investasi bodong lainnya bahwa korban tidak kehilangan harapan dan bisa mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib," jelasnya.
Chris Ryan sebelumnya mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar akibat investasi melalui robot trading Fahrenheit. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Fahrenheit, dengan skema ponzi, menawarkan investasi kepada anggotanya, dan pemilik perusahaan, Hendry Susanto, sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus robot trading ini mencuri perhatian publik pada tahun 2022, melibatkan beberapa artis yang diduga menerima aliran dana dari pemilik robot trading. Chris Ryan dan paguyuban korban berharap bahwa putusan ini dapat menginspirasi dan meningkatkan tingkat kehati-hatian masyarakat dalam menghadapi penawaran investasi yang meragukan.