Siskaeee Harap Pemeriksaan Hari Ini Ditunda, Minta Polisi Hargai Usahanya Melawan di Pengadilan

Siskaeee
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA  - Selebgram Siskaeee meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat 19 Januari 2024 hari ini ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

"Untuk sama-sama menghargai proses peradilan bahwa karena Siskaeee sudah memajukan permohonan prapid di PN Jaksel pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," ujarnya.

"Sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," katanya menyudahi.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Untuk diketahui, Siskaeee mengaku pada Kamis sore 17 Januari 2024 telah menerima surat panggilan kedua untuk diperiksa dalam kasus film porno lokal yang menjeratnya. Sebelumnya, pagi tadi Siskaeee mengklaim belum dapat surat panggilan itu.

"Sehubungan dengan adanya kabar atau informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee, bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok hari jumat tanggal 19 Januari 2024," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis 18 Januari 2024.

Polisi mengultimatum Selebgram Siskaeee. Jika mangkir pemeriksaan kedua pada Jumat pekan ini, bakal dijemput paksa.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu 17 Januari 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini menegaskan, pihaknya bakal mengeluarkan surat perintah membawa jika Siskaeee mangkir lagi. Kata dia, penjemputan paksa merupakan wewenang penyidik kepolisian. Maka dari itu, Siskaeee diperingati agar memenuhi panggilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya