Siskaeee Ngaku Akhirnya Terima Surat Panggilan Polisi, Begini Responsnya

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan Layar

JAKARTA - Selebgram Siskaeee mengaku pada Kamis sore ini, 18 Januari 2024 telah menerima surat panggilan kedua untuk diperiksa dalam kasus film porno lokal yang menjeratnya. Sebelumnya, pagi tadi Siskaeee mengklaim belum dapat surat panggilan itu.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

"Sehubungan dengan adanya kabar atau informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee, bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok hari jumat tanggal 19 Januari 2024," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis 18 Januari 2024.

Tofan mengatakan, apakah kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan itu tergantung Siskaeee sendiri. Namun, dia menegaskan kalau kliennya tidak bakal menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

"Dan kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut. Hadir atau tidaknya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," katanya.

Soal Konflik dengan Awkarin, Brisia Jodie: Hanya Kesalahpahaman

Sebelumnya, Selebgram Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka sampai pagi ini.

"Bahwa hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum ada menerima surat panggilan dari penyidik," ucap kuasa hukum Siskaeee yaitu Tofan Agung Ginting, Kamis 18 Januari 2024.

Lantaran kliennya belum menerima surat panggilan tersebut sampai pagi ini maka, lanjut Tofan, sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepadanya untuk hadir memenuhi panggilan tersebut. Kata dia, apabila surat panggilan sudah diterima kliennya baru bakal diambil langkah tindak lanjut untuk memenuhinya atau tidak.

Untuk diketahui, polisi mengultimatum Selebgram Siskaeee. Jika mangkir pemeriksaan kedua pada Jumat pekan ini, bakal dijemput paksa.

"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu 17 Januari 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini menegaskan, pihaknya bakal mengeluarkan surat perintah membawa jika Siskaeee mangkir lagi. Kata dia, penjemputan paksa merupakan wewenang penyidik kepolisian. Maka dari itu, Siskaeee diperingati agar memenuhi panggilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya