Protes Kenaikan Pajak Hiburan Gak Digubris Sandiaga Uno, Inul Daratista Colek Jokowi
- IG @inul.d
VIVA Showbiz – Inul Daratista memberikan pujian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang telah menunda kenaikan pajak hiburan sebanyak 40-75 persen. Sejauh ini, Inul Daratista telah menyuarakan protes terhadap Sandiaga Uno, karena kenaikan pajak itu dinilai akan merugikan para pelaku usaha hiburan seperti dirinya yang punya bisnis karaoke.
Inul Daratista lantas menyampaikan terima kasih pada Luhut karena sudah mau mendengarkan keluh kesahnya selama ini. Tetapi, Inul tidak akan berhenti bersuara mengingat kebijakan ini hanya ditunda pengesahannya. Ia akan berjuang sampai kebijakan tersebut dibatalkan. Scroll untuk info selengkapnya.
"Matur nuhun bapak Luhut yang sudah mendengar jeritan kami," tulis Inul Daratista, di Instagram, dikutip Kamis 18 Januari 2024.
"Saya tidak akan berhenti bersuara ya, sampai jelas aturan soal pajak dibatalkan, bukan hanya ditunda," tambahnya di Instagram Story.
Tak cukup sampai di situ, Inul Daratista yang merasa jeritannya tak kunjung direspons oleh Sandiaga Uno lantas mencolek Presiden Joko Widodo. Inul Daratista meminta Jokowi mempertimbangkan lagi soal kenaikan pajak hiburan yang sedang ia permasalahkan.
Sebagai seorang publik figur, Inul Daratista merasa bisa menjadi penyambung antara para pelaku usaha hiburan dengan petinggi yang membuat kebijakan baru ini.
"Mohon bapak Presiden, dengarkan suara kami. Cuma bapak yang bisa selesaikan ini semua. Yang lain cuma bisa bikin aturan dan membayangkan dapat duit buat plesiran," ujar Inul Daratista.
"Colek juga yang bikin aturan ini. Bedah kalau bisa, kuliti, kenapa bisa pajak sampai naik-naik ke puncak gunung begini," sambungnya.
Inul Daratista sendiri mempunyai bisnis karaoke keluarga. Ada banyak cabang yang telah dibuka di berbagai daerah. Di situ, Inul juga punya ribuan karyawan yang harus ia gaji setiap bulan. Oleh sebab itu, sang pedangdut merasa keberatan jika pajak hiburan dinaikkan karena bisnis tersebut juga masih terhambat sejak pandemi.
Sebagaimana diketahui, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada 16 Januari 2024. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.