Siskaeee Blak-blakan Alasan Melawan Status Tersangkanya dalam Kasus Film Porno Lokal

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan Layar

JAKARTASelebgram Siskaeee blak-blakan soal alasan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, buntut jadi pemeran film porno lokal. Alasannya adalah, dia merasa penetapan status tersangka terhadapnya nampak dipaksakan.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis 18 Januari 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dia mengatakan, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah. Alasannya lantaran melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. 

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, polisi tak ambil pusing akan gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee terkait status tersangka. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, apa yang dilakukan Siskaeee adalah haknya sebagai tersangka.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Di sana tertulis, Siskaeee mengajukan praperadilan.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.

Pada tanggal itu juga diketahui, Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, batang hidungnya tak nampak dari pagi hingga malam. Hanya pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf menjelaskan bahwa sikap Kejagung dalam mengirim SPDP itu dinilai telah bertentangan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024