Gugat Cerai Suami, Catherine Wilson Tegaskan Tidak Trauma Menikah
- IG @catherinewilson
JAKARTA – Aktris Catherine Wilson saat ini tengah menjalani proses perceraian. Dia resmi menggugat cerai sang suami, Idham Masse. Wanita yang akrab disapa Keket itu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang perdana pun sudah diagendakan beberapa waktu yang lalu. Namun akhirnya sidang itu ditunda karena pihak penggugat dan tergugat tidak hadir.
Saat ditemui awak media, Catherine Wilson menjelaskan dirinya sudah tidak ada lagi kecocokan dengan Idham Masse, sehingga memutuskan untuk cerai. Persoalan nafkah juga menjadi alasan Catherine menggugat cerai.
"Tidak ada kecocokan makanya ya sudah makanya saya (minta cerai)," kata Catherine Wilson di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2024.
Saat ditanya apakah ada penyesalan, Catherine mengaku akan menjalani semuanya yang harus dijalani dalam hidup. Sebagai manusia, ia paham hanya bisa berencana.
"Dalam hidup itu semua dijalanin aja. Semua dijalani aja yang pasti kita gak tahu juga, kita sebagai manusia bisa aja rencananya baik tapi ternyata di tengah jalan ada aja masalah. Jadi buat apa diperpanjang, diselesaikan saja. Jadi masing-masing bisa melanjutkan kehidupan masing-masing," katanya.
Saat ini, wanita kelahiran Jakarta itu mengaku penting untuk mengintrospeksi diri. Selain itu, ia paham bahwa apapun yang terjadi, hidup harus terus berjalan.
"Yang pasti instrospeksi diri, life must go on, harus melanjutkan hidup," ucap Catherine.
Sebagai informasi, ini adalah pernikahan kedua Catherine. Sama seperti yang pertama, pernikahan kedua ini juga berakhir dengan perceraian. Namun meski begitu, wanita berusia 42 tahun tersebut mengaku tidak merasa trauma dan akan menikah lagi di masa yang akan datang.
"Enggak dong (trauma), mau nikah lagi dong masa trauma," ucap Catherine Wilson.
Untuk diketahui, Idham Masse dan Catherine Wilson resmi menikah pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan. Catherine Wilson menggugat cerai Idham di usia pernikahan kurang lebih 1 tahun 3 bulan.