Respons Polisi, Siskaeee Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Film Porno Lokal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTAPolisi tak ambil pusing akan gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Siskaeee terkait status tersangka.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, apa yang dilakukan Siskaeee itu adalah haknya sebagai tersangka. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," ujarnya, Rabu 17 Januari 2024.

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengatakan, Polda Metro Jaya bakal menghadapi gugatan praperadilan itu. Dia menyebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang bakal menghadapinya.

"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ujar dia lagi.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Di sana tertulis kalau Siskaeee mengajukan praperadilan.

Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Pada tanggal itu juga diketahui kalau Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, batang hidungnya tidak nampak dari pagi hingga malam. Hanya pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi kemarin.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024