Catherine Wilson dan Idham Mase Tak Hadir, Sidang Perdana Cerai Ditunda

Catherine Wilson dan Idham Mase.
Sumber :
  • Dokumen Kreasi Wedding

VIVA Showbiz – Aktris Catherine Wilson menggugat cerai sang suami, Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Catherine mendaftarkan gugatan cerai itu pada 24 Desember 2023 dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Sarwendah Ngotot Ingin Tinggalkan Ruben Onsu, 3 Kali Absen di Sidang Perceraian

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui Idham Mase terlebih dahulu mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023. Permohonan talak cerai Idham terhadap Catherine Wilson teregistrasi dengan nomor 3455/Pdt.G/2023/PAJS. 

Namun, permohonan cerai itu digugurkan karena pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar 24 September 2024

Pihak tergugat juga saat itu tidak pernah hadir. Sampai akhirnya, kini Catherine yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson

Photo :
  • IG @catherinewilson
Sarwendah Tak pernah Hadiri Sidang, Pihak Ruben Onsu Anggap Sepakat Cerai

Sidang perdana perceraian Catherine dengan Idham diagendakan digelar pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun, baik Catherine maupun Idham tidak hadir dalam sidang tersebut. 

"Sesuai dengan yang sudah ditentukan Pengadilan Agama Depok bahwa hari ini adalah sidang pertama semestinya, secara hukum itu para pihak harus hadir," kata Dody Hariyanto, Kuasa Hukum Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Rabu, 10 Januari 2024. 

"Terus kemudian karena kedua belah pihak baik Ibu Catherine dan Pak Idham tidak hadir hari ini maka majelis hakim hanya menyampaikan dan memeriksa dari bukti-bukti kebenaran dari pengajuan gugatan. Terus kemudian pengecekan berkas dokumentasi daripada lawyer apakah sudah memenuhi syarat apa belum dalam hukum acaranya, poinnya hanya itu," tambahnya.

Catherine Wilson

Photo :
  • IG @cathrinewilson

Karena kedua belah pihak tidak hadir, maka sidang ditunda sampai dua minggu ke depan. Alasan dua minggu ditunda karena pihak tergugat keberadaannya jauh. 

"Nah karena pihak ini tidak hadir maka majelis hakim menunda sidang ini 2 minggu kemudian. Kenapa 2 minggu? Karena tergugat keberadaannya ada di Sulawesi Selatan jadi pengiriman itu cukup waktunya panjang dan jauh di luar Pulau Jawa itu persyaratannya itu tidak mungkin. Kalau dikhawatirkan 1 minggu tidak sampai panggilan kepada tergugat," kata Dody.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya