Jadi Tersangka Meli 3GP dan Virly Virginia Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor, Gimana Siskaeee?
JAKARTA – Sebanyak 9 pemeran film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan memenuhi panggilannya sebagai tersangka.
Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Kemudian, untuk pemeran laki-laki yang hadir diperiksa sebagai tersangka adalah Fatra Ardianata (AFL). Scroll untuk informasi selengkapnya.
Selebgram Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira (BP) tidak hadir. Hal itu diungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo. Dalihnya, Siskaeee sakit.
"(Siskaeee) Belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit," ujarnya, Senin 8 Januari 2024.
Sembilan pemeran yang diperiksa sebagai tersangka sendiri sudah rampung menjalani pemeriksaan. Tapi, dari mereka semua yang diperiksa hari ini tidak ada yang ditahan. Pasca pemeriksaan, Virly Virginia mengaku diminta untuk wajib lapor. Virly kecewa atas status tersangkanya.
"Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, Alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (pertanyaan) masih seputar yang sama," kata Virly.
Melly 3GP pun demikian. Pasca diperiksa sebagai tersangka, dia mengutarakan kekecewaannya karena jadi tersangka padahal dari awal merasa ditipu oleh para kru rumah produksi Jaksel. Tapi, Melly mengaku bakal tetap kooperatif dengan wajib lapor. Dia mengungkap banyak kehilangan pekerjaan atas kasus yang menjeratnya.
"Gimana ya, ikutin ajalah, kooperatif lah intinya. Ya kita koperatif aja sih yang penting udah ngasih bukti segala macam. Ya lumayan sih ngaruh sama pekerjaan karena kan pengaruh ke brand juga ya jadi ya begitu lah," kata Melly.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal. Bukan cuma Siskaeee, polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan itu terhadap 10 pemeran lain yang juga jadi tersangka.
Sehingga, pemeriksaan bakal dilakukan dua hari secara beruntun mengingat jumlah tersangka yang lebih dari 10.
"Kami akan lakukan pemanggilan selama dua hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan tersebut kepada Siskaeee dan kawan-kawan. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut bakal dilakukan tahun depan. Tepatnya pada 8 dan 9 Januari 2024.
"Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap ke-11 tersangka dimaksud," katanya.
Untuk diketahui, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.
Selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama.
Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) tak luput terancam 10 tahun penjara juga.