Saipul Jamil Bebas, Dinyatakan Bersih dari Narkoba
- VIVA/Andrew Tito.
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus narkoba yang sebelumnya sempat menjeratnya, Senin 8 Januari 2024.
Saipul Jamil dibebaskan dari Polsek Tambora dengan tim kuasa hukumnya. Dalam tampilannya, Saipul terlihat menggunakan pakaian putih dengan celana hitam. Dia kemudian memberikan pernyataannya di hadapan awak media. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan bebas dan bersih dari narkoba dan psikotropika. Dan juga keterangan itu bisa nanti ditanya pihak Kapolsek biar real. Sekarang kondisi saya sehat Alhamdulillah dan saya siap beraktivitas lagi seperti biasa," ujar Saipul Jamil di Polsek Tambora, Senin 8 Januari 2024.
Saipul Jamil mengaku bersyukur dengan penangkapannya yang berujung pada terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh sang asisten.
"Kita harus selalu waspada dengan orang-orang di sekeliling kita, dan mungkin kalau enggak ada kejadian ini saya tidak tahu kalau asisten saya mengonsumsi narkoba," ujar Saipul.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menegaskan bahwa hasil tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah keluar hasil terkait puslabfornya sudah keluar. Betul negatif, negatif narkotika dan prikotropika," ujar Donny.
Donny menjelaskan hasil laboratorium tes rambut Saipul Jamil keluar hari ini dan kepolisian pun membebaskan Saipul terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Saipul) keluarnya baru hari ini, setelah kami menerima hasil dari Labfor. Kemudian dilakukan penentuan di mekanisme gelar, yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga," ungkap Donny.
Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024, di mana saat itu Steven membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
Selanjutnya hasil penyelidikan polisi, R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. R pun mengaku Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif.