Curhatan Mertua Tasya Kamila Usai Gugatan Cerainya Ditolak Pengadilan Agama
- Tangkapan Layar: Instagram
Jakarta – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar soal gugatan cerai yang dilayangkan oleh mertua Tasya Kamila, Andi Bachtiar. Namun, gugatan cerai yang dilayangkan terhadap Siti Rahmah itu tidak diterima oleh Pengadilan Agama.
Melihat hal tersebut, Andi Bachtiar merasa bingung atas penolakan gugatan cerai tersebut. Namun, ia mengakui bahwa dirinya sempat melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan permohonan cerai yang dimaksud ditolak oleh Pengadilan Agama.
Ayah dari Randi Bachtiar itu mengakui bahwa dirinya sejak awal tidak memakai pengacara ketika melayangkan permohonan cerai. Bukan hanya itu, ia bahkan sempat melakukan banding dengan menyertai berbagai bukti atas gugatan tersebut.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di Pengadilan Agama nggak dikabulkan. Banding di Pengadilan Tinggi Agama juga nggak dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat,” kata Andi Bachtiar melalui unggahannya di Instagram pribadinya.
“Tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya Pengadilan Agama aja sih dan browsing-browsing google tanpa pakai lawyer dari awal. Big mistake ternyata. Memang sejak langkah pertama harus pakai lawyer meskipun permohonannya kuat," tambahnya.
Andi Bachtiar tak menampik bahwa dirinya memang sudah melayangkan talak cerai terhadap sang istri sebanyak tiga kali. Tentu saja, hal tersebut membuat pasangan Andi Bachtiar dan Siti Rahma telah bercerai menurut hukum Islam.
Namun, ia tentu saja harus mengurus perceraian secara hukum negara dan Andi Bachtiar harus memenuhi dua persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah berpisah tempat tinggal selama enam bulan.
"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videpnya. Jadi udah cerai secara agama Islam. Tinggal mengurus lagi di Pengadilan Agama setelah dua syarat berikut terpenuhi. 1. Tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan. 2. Tidak menafkahi lahir batin 12 bulan. Benar-benar long journey," bebernya.