Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara, Tapi Bakal Ditambah Karena Tak Kapok Pakai Narkoba
- VIVA/Andrew Tito.
JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH atas kasus kepemilikan zat narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi mengatakan Ammar Zoni mendapatkan barang bukti narkoba dengan membelinya dari seorang pengecer berinisial Y. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 15 Desember 2023.
Syahduddi katakan hasil keterangan Ammar Zoni, pihaknya kemudian menangkap pelaku dengan inisial AH di kawasan Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).
Saat ditangkap, AH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinsial Y, di daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakut.
Polisi pun kini melakukan pengejaran terhadap penjual narkoba berinisial Y tersebut dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengakuan AH, narkotika sabu dan ganja diperoleh dari Y daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Y dalam status DPO dan dalam upaya pengejaran penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
Syahduddi tegaskan, Ammar Zoni dan juga satu pelaku lainnya yang tertangkap, terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena Ammar Zoni tidak juga kapok walau sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
"Para tersangka dijerat Pasal primer 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Ammar Zoni sendiri ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada Selasa 12 Desember pukul 21.49 WIB.
Dalam penangkapan Ammar Zoni, polisi juga mendapati 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buak canglong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Untuk kasus terbaru, Ammar Zoni ditangkap setelah baru 2 bulan keluar penjara atau pada Oktober 2023.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap Polres Jaksel hingga pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba. Ammar Zoni juga pernah ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017 terkait kasus narkoba jenis ganja saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.