Umi Pipik Ditanya Soal Hukum Islam Bulu Mata yang Dipakai Adiba Khanza: Boleh Asal ...
Jakarta – Adiba Khanza telah resmi menikah dengan Egy Maulana Vikri di Hall Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu. Pada hari bahagianya, Adiba Khanza tampak memakai kebaya putih dengan bawahan kain batik dan juga hijab.
Tidak lupa, dalam momen bahagianya itu Adiba Khanza menggunakan wedding veil yang juga berwarna putih. Umi Pipik kemudian membagikan cerita pada saat mengadakan malam bainai atau malam memakai henna bersama keluarga Egy, tapi tanpa calon mempelai pria.
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu kemudian membagikan sebuah video bagaimana penampilan Adiba Khanza yang tampak mengenakan pakaian serba putih. Dalam momen tersebut hadir semua keluarga, baik dari Uje maupun keluarga Egy.
"Tgl 8 desember 2023 kami mengadakan malam bainai ( malam memakai henna) bersama keluarga besar dari egy (tanpa egy) keluarga besar Alm Uje, dan keluarga Uje dari ambon.. Alhamdulillah silaturahmi yg hangat," cerita Umi Pipik melalui unggahan Instagramnya.
Selain itu, video tersebut juga menyoroti bagaimana make up yang digunakan oleh Adiba ketika acara tersebut. Namun, siapa sangka ada seorang warganet yang menyoroti dandanan Adiba yang tampak memakai bulu mata palsu.
"Umi afwan,saya mau bertanya pake bulu mata palsu sebenernya di perbolehkan atau tidak? Dalam hukum Islam," tanya akun @syensh33 di kolom komentar.
Umi Pipik kemudian memberikan tanggapan soal pertanyaan warganet tersebut. Ia mengatakan bahwa pemakaian bulu mata palsu itu masih diperbolehkan dalam Islam. "@syensh33 boleh asal ketika wudhu semua harus dibersihkan agar air bs masuk ke pori2," jawab Umi Pipik.
Di sisi lain, tidak ada dalil khusus yang menyebutkan bahwa penggunaan bulu mata adalah sesuatu yang haram. Sebab, hukum memakai bulu mata palsu disandingkan dengan hukum menyambung rambut yang terangkum dalam hadist riwayat Bukhari.
"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya," isi hadis riwayat Al-Bukhari.