Kecewa, Abdullah dan Aditya Zoni Enggan Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni Lagi
- VIVA / Aiz Budhi
JAKARTA – Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian untuk ketiga kalinya atas kasus penyalahgunana narkoba. Ammar diamankan Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa malam 12 Desember 2023.
Kembali ditangkap untuk yang ketiga kalinya, keluarga dan mantan kuasa hukum Ammar Zoni mengaku kecewa.
Bahkan mantan kuasa hukum Ammar Zoni, Abullah Emile Oemar Alamudy, memilih tak menjadi kuasa hukumnya untuk kasus ini. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Kalau saya mewakili pihak kasus Ammar Zoni sebelumnya lebih pantas kecewa sama dia. Saya tegaskan untuk kasus ini mungkin saya enggak bisa pegang. Jujur saya bilang kalau saya kecewa. Sudah cukup kemarin saya bantu, untuk saat ini cari yang lain," kata dia seperti dikutip tayangan YouTube Intens Investigasi.
Tak hanya dia saja, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga mengaku kecewa kakaknya kembali harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus yang sama.
"Dia yang pasti kecewa (dia bilang) 'bang kok ini Ammar masih aja seperti ini', yang jelas Adit kecewa," kata dia.
Sementara itu, memasuki hari ketiga usai diciduk. Keluarga Ammar Zoni sendiri belum terlihat membesuk. Aditya Zoni bahkan hingga saat ini juga belum membesuk.
Adit sendiri saat ini lebih fokus kampaye. Adit sendiri diketahui merupakan salah satu calon anggota DPR RI dapil Jawa Barat 6 dari salah satu partai politik.
"Adit lagi turun ke dapil. Dia kemarin sakit, dan selasa sempat main ke kantor saya, kita ngobrol. Rencana Kamis, Jumat Sabtu akan ke dapil," kata Abdullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawiennny Panjiyoga mengungkap pihaknya menangkap Ammar Zoni pada Selasa malam 12 Desember 2023.
Menurut keterangan AKBP Indrawienny Panjiyoga, suami Irish Bella ini ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan dua barang bukti berupa dua jenis narkotika.
“Artis AZ kami amankan tadi malam di wilayang Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen. Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut," kata AKBP Indrawienny, Rabu 13 Desember 2023.
Sebelumnya pria yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu telah dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang kedua kalinya pada Oktober 2023.
Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, kuasa hukum Ammaz Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan, kliennya sudah tidak lagi ketergantungan mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.