Ammar Zoni Ditangkap Ketiga Kali Kasus Narkoba, Irish Bella Akui Prihatin
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
JAKARTA – Aktor Ammar Zoni diketahui kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kabar penangkapan Ammar Zoni ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawiennny Panjiyoga.
Dengan demikian ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Menurut keterangan AKBP Indrawienny Panjiyoga, suami Irish Bella ini ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dengan dua barang bukti berupa dua jenis narkotika.
"Artis AZ kami amankan tadi malam di wilayang Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen. Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen tersebut," kata AKBP Indrawienny, Rabu 13 Desember 2023.
Dua barang bukti narkotika itu kata AKBP Indrawienny adalah ganja dan sabu.
"Dan sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan untuk mengejar pemasok, atau penyedia barang terhadap artis AZ ini," kata dia.
Di sisi lain, kabar kembali tertangkapnya Ammar Zoni oleh pihak kepolisian ini ditanggapi oleh pihak Irish Bella. Melalui kuasa hukumnya, Nurul Amalia, Irish Bella tidak mengetahui persis soal penangkapan suaminya itu.
Sebab saat ini keduanya yang tengah proses cerai itu tidak lagi tinggal satu rumah lagi.
"Kalau Mbak Iris karena sudah lama pisah rumah jadi tidak tahu ya tentang berita penangkapan tersebut," kata Nurul Amalia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Lebih lanjut, diungkap Nurul Amalia kembali ditangkapnya Ammar Zoni untuk ketiga kalinya, membuat Irish Bella prihatin.
"Kalau kaget saya nggak lihat persis ya, yang pasti prihatin lah dengan adanya kejadian seperti ini," ujar dia.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diketahui ditangkap untuk ketiga kalinya pada Rabu 13 Desember 2023 di sebuah lobi di Apartemen di Tangerang Selatan.
Sebelumnya pria yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu telah dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang kedua kalinya pada Oktober 2023.
Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, kuasa hukum Ammaz Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan, kliennya sudah tidak lagi ketergantungan mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.