Ammar Zoni Sendiri dan Habis Ngeganja saat Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Artis sinetron, Ammar Zoni, ditangkap karena kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

JAKARTA - Artis Ammar Zoni seorang diri saat ditangkap lagi untuk ketiga kalinya oleh polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi. 

Usai Jenguk, Zeda Salim: Ammar Zoni itu Butuh Perhatian

"(Ditangkap) Sendiri," ujar dia kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan dicokok pasca asyik mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Zeda Salim Bongkar Penderitaan Ammar Zoni Selama Mendekam di Penjara Akibat Kasus Narkoba

Polisi sendiri menyita ganja dan obat keras hexymer dari Ammar Zoni. Tapi, belum dirinci jumlahnya.

Ammar Zoni.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
Zeda Salim Sentil Irish Bella Saat Jenguk Ammar Zoni di Penjara Akibat Kasus Narkoba

"(Ditangkap) Setelah (mengkonsumsi)," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, entah apa yang ada dalam benak artis Ammar zoni. Bagaimana tidak, baru saja menghirup udara segar, dia kembali ditangkap.

Penyebabnya sama, lagi-lagi narkoba. Total ini adalah ketiga kalinya dia berurusan dengan hukum gegera narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga membenarkannya.

"Ammar Zoni," kata dia kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

Sebelumnya diberitakan, Ammar Zoni dipastikan baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 9 Oktober 2023 lalu. Hal ini telah dikonfirmasi oleh tim pengacara dari sang artis.

"Iya (bebas pada 9 Oktober 2023)," ucap Abdullah Emile Oemar, salah satu pengacara Ammar Zoni, saat dihubungi pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023.

Abdullah Emile Oemar menyampaikan bahwa menurut perhitungan tim pengacara, Ammar Zoni seharusnya sudah dibebaskan sejak 5 Oktober lalu.

Akan tetapi, ada perbedaan hitungan antara tim pengacara dan pihak kejaksaan serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya