Masih Ditahan Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan, Leon Dozan Harus Jalani Proses Ini Dulu

Leon Dozan
Sumber :
  • Instagram @leondozan.official

JAKARTA – Artis Leon Dozan yang terlibat kasus penganiayaan, dan hingga kini masih ditahan tidak bisa langsung bebas meski sang kekasih sekaligus korban, Rinoa Aurora (19), mencabut laporan polisi.

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada proses Restorative Justice yang harus dijalani pelaku. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Tidak (bisa langsung bebas). Ada prosesnya, restorative justice, itu,” ujar Susatyo Purnomo Condro Selasa 5 Desember 2023.

Sempat Salah Prediksi, Nikita Mirzani Tegaskan Hal Ini Soal Perkara 'Kang Semir'

Susatyo mengatakan proses pencabutan laporan dan damai tercatat dalam Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2001 tentang proses Restorative Justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, namun ada persyaratan khusus jika pelaku akan dibebaskan.

Detik-Detik Pria di Bekasi Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah Cuma Gegara Matikan Speaker Saat Karaoke

"Tapi ada syaratnya nanti kami pelajari dan periksa," ujarnya.

Belum lagi, Leon Dozan masih terlibat kasus penghinaan institusi Polri.

"Ya, semuanya masih berjalan (kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi). Semua masih jalan," ujarnya.

Dikabarkan, Leon dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap sang kekasih Rinoa Aurora (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri November 2023.

Dalam kasus ini Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya