Sudah Lengkapi Berkas, Tanggal Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Semakin Dekat

Bunga Citra Lestari atau BCL
Sumber :
  • Ist

JAKARTA  – Rencana pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana akhirnya terungkap ke publik. Meskipun tidak pernah membocorkan urusan asmaranya, namun BCL diketahui sudah mengajukan pendaftaran pernikahan ke pihak KUA Pasar Minggu. BCL dan calon suaminya itu juga meminta surat rekomendasi untuk bisa menikah di Pulau Dewata.

Simbol Harmoni Bali dan Tionghoa, Atraksi Barong Landung Bakal Dipentaskan di Desa Penglipuran saat Imlek

Kepala KUA Pasar Minggu, Daud Damsyik, mengungkapkan bahwa BCL sudah mengajukan surat rekomendasi izin menikah pada 24 November 2023 lalu. Terhitung sejak permohonan itu diajukan, maka seharusnya BCL dan Tiko menikah dalam kurun waktu 10 hari kerja. Jika dilihat dari tanggal masuknya surat permohonan tersebut, BCL dan Tiko mungkin menikah dalam kurun waktu hingga 8 Desember 2023.

"Sepertinya harusnya bulan sekarang karena tidak boleh lewat dari 10 hari kerja dari daftar ke hari H nya itu," ujar Daud Damsyik, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023.

Menyesap Cita Rasa dan Tradisi Imlek Lewat Hidangan Spesial

"Seyogyanya kalau orang sudah daftar itu, dikasih waktu 10 hari kerja sampai ke hari H. Ketika kurang dari 10 hari kerja misal seminggu, dia dapat surat dispensasi namanya ke kecamatan tempat pernikahan itu berlangsung," tambahnya.

KUA Berkonsep Green Building Mulai Dibangun Tahun Ini, Target 160 Unit

Menurut Kepala KUA tersebut, idealnya seseorang yang mengajukan surat rekomendasi izin menikah berarti sudah berencana melangsungkan pernikahannya dalam waktu dekat. Mengingat ada tenggang waktu dari surat rekomendasi tersebut.

"Jadi idealnya ketika sudah mendapatkan rekomendasi langsung didaftarkan ke sana kalau pernikahannya memang sudah mendekati hari H," ujar Daud.

Untuk mengajukan surat rekomendasi izin nikah itu, BCL dan Tiko tidak datang sendiri ke KUA melainkan lewat orang perwakilannya. Pasangan tersebut juga sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan menikah di luar kota.

"Untuk mendaftarkan dirinya tanggal 24 November, hari Jumat. Ada perwakilan dari beliau mendaftarkan atau mengajukan permohonan surat rekomendasi. Salah satu persyaratan menikah yang menikah di luar wilayahnya, harus mendapatkan surat rekomendasi dari KUA setempat," kata Daud Damsyik

"Secara umum persyaratannya sudah lengkap, intinya kita mendapatkan surat dari kelurahan setempat yaitu dari Pejaten Barat, pengantar hendak menikah Bunga Citra Lestari dengan Tiko Aryawardhana," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya