Putranya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Willy Dozan: Saya Malu, Saya Marah
- IG @willydozan77
JAKARTA – Selain telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rino Aurora Senduk, putra aktor senior Willy Dozan, Leon Dozan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri.
Terkait dengan kasus penghinaan terhadap institusi Polri, yang dilakukan oleh Leon Dozan. Willy Dozan selaku sang ayah mengaku malu, terlebih dirinya sangat dekat dengan lingkungan institusi kepolisian. Scroll lebih lanjut ya.
"Ada mengumpat tentang institusi Polisi, saya malu saya marah. Padahal di lingkaran keluarga saya ada polisi. Bapak dia (Betaria Sonata) itu CPM sekarang polisi," kata Willy Dozan mengutip salah satu tayangan YouTube.
"Jadi di dunia bela diri murid saya banyak sudah jadi jenderal. Jadi saya malu apa yang diumpat oleh Leon menyinggung sekali institusi polisi dan saya malu dan marah," kata dia lebih lanjut.
Willy Dozan menilai putranya salah untuk kasus penghinaan terhadap institusi kepolisian. Dia juga mengaku sudah berbicara kepada pihak kepolisian dan meminta maaf atas tindakan putranya yang menghina lembaga kepolisian.
"Kalau saya nilai Leon salah karena ucapan. Saya sudah bicara ke pihak kepolisian benar saya malu karena lingkungan saya banyak polisi. Malu saya harus jelaskan anak saya begini begini, seharusnya dia mengerti," ujar suami Betaria Sonata ini.
Dia juga sudah meminta Leon Dozan untuk bertanggung jawab atas tindakannya itu.
"Dia udah merasa salah besar. Kan kita ngomong mulutmu harimaumu, saya bilang kalau salah, ya salah," ujarnya.
Willy Dozan juga mengaku berada di pihak kepolisian untuk kasus penghinaan terhadap institusi Polisi. Dia bahkan tak ragu untuk meminta pihak kepolisian agar anaknya ditahan sebagai bentuk tanggung jawabannya.
"Pastilah aku bilang, hukum aja jangan dikasih kebebasan, ini menyangkut kewibawaan kepolisian. Saya di pihak polisi kalau salah hukum aja, soalnya anak ini belum terlibat hukum, tapi dihukum aja biar ngerasain," ujarnya.
Sementara itu, Jumat kemarin pihak kepolisian juga telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri. Terkait kasus ini pihak kepolisian menjerat Leon Dozan dengan pasal 207 KUHP.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Susatyo, ucapan penghinaan ke institusi Polri itu disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.