Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp167 Miliar
- VIVA/Maha Liarosh.
BALI – Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, dilaporkan kembali ke Polda Bali, Rabu 15 November 2023.
adalah Luca Simioni WN Swiss, investor yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM), dan Timothee Frederic Walter yang juga WN Swiss selaku pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Pada laporan kali ini, atas penjualan atau penggelapan 14 unit itu Lucca mengaku mengalami kerugian Rp8,8 miliar. Kemudian, untuk Timothee atas penipuan unit sendiri mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
Kuasa Hukum pelapor, Erdia Christina mengatakan, laporan kedua kliennya itu dilayangkan ke SPKT Polda Bali, dengan alasan diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Fanni dan Valerio Tocci.
Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM. Sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
“Dua klien kami ini yang diduga merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM,” kata Erdia Christina, Rabu, 15 November 2023.
Selain dua klien yang melapor, sambungnya, ada empat klien lain yang melapor sebelumnya. Yakni WN Swiss Emmanuel Valloto dan WN Italia Andrea Colussi Serravalo. Kemudian ada Luca Simioni WN Swiss, Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Ingris, dan Barry Pullen WN Inggris.
WNA itu melaporkan kasus tersebut pada Juni 2023. Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan 14 unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM.
"Total kerugian yang dialami oleh klien saya secara keseluruhan sebesar Rp167 miliar," jelasnya.
Erdia menjelaskan, total kerugian itu yakni, investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 milliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp21 milliar. Dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
Investor yang diduga menjadi korban Lucca Simioni mengatakan, mereka adalah WNA yang datang ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, untuk merangkul budaya, mencintai masyarakat, dan membantu masyarakat melakukan bisnis.
Sayangnya kata Lucca, ia dan rekannya bertemu dengan dua terduga pelaku kejahatan (terlapor). Hal itu menurutnya menjadi pengalaman traumatis bagi semua orang, sejak 3 tahun yang lalu.
“Ini sangat menyakitkan setiap hari, namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia, dan saya berharap tidak seorang pun, baik masyarakat Indonesia maupun orang asing, akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” kata Lucca.
Carlo Karol Bonati yang juga diduga menjadi korban menyatakan, ia menaruh penuh rasa hormat pada Indonesia yang merupakan negara yang ia cintai. Carlo menginvestasikan sebagian besar uangnya di Indonesia. Menurutnya, dirinya percaya pada Indonesia terutama pada penegakan hukum di Indonesia.
“Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” kata Carlo.
Carlo berharap Indonesia akan menghukum mereka (terlapor). Sehingga tidak ada lagi yang harus mengalami kasus serupa.
“Karena jika mereka lolos, akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” pungkasnya.
Sementara, kasus itu menurut Erdia Christina, bermula saat terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni yang berkebangsaan Swiss.
Valerio Tocci meminta Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena hanya meminjam nama dengan alasan bahwa, WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Selanjutnya disepakati bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci : USD 881,067 (21.12%).
Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai Direktur serta pemegang saham 95 persen. Pada praktiknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Untuk itu terlapor Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni bersama Suaminya Valerio Tocci WN Italia diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia. Yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut.