Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia Diperiksa Lagi, Polisi Cari Tersangka Baru?

Mahkota Miss Universe Indonesia 2023
Sumber :
  • ist

JAKARTA - Polisi kembali memeriksa korban dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID). Para korban diperiksa hari ini.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

"Iya (korban diperiksa) jam 10 pagi," ujar kuasa hukum korban PKN, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Kamis 9 November 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Dia mengatakan, korban yang diperiksa berjumlah tiga orang. Mellisa meminta adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini ke polisi. Sejauh ini baru satu tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

"Total korban 8 orang," ujarnya.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Sebelumnya diberitakan, pihak korban mendesak polisi juga mentersangkakan National Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella. Hal itu diungkap kuasa hukum korban PKN, Mellisa Anggraeni.

"Ya kami berharap (Poppy Capella tersangka) yang pertama Poppy Cappella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan, yang kedua PT Capella Swastika Karya orang yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya PT Capella mereka menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini di bawah PT Capella," ucapnya kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

Untuk diketahui, satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) disebut berinisial S. Dia adalah chief operating office (COO) Miss Universe Indonesia. Hal itu diungkap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni.

"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujar dia kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024