Lulu Tobing dan Bani Mulia Kembali Jalani Sidang Cerai

Lulu Tobing
Sumber :
  • IG @lutob

JAKARTA – Hubungan rumah tangga antara Lulu Tobing dan Bani Mulia tampaknya kembali memasuki babak baru. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pasangan selebriti tersebut kembali menghadapi proses sidang perceraian. 

Terungkap! Sosok Pria Misterius yang Temani Paula Verhoeven di Sidang Perceraian

Dilansir dari kegiatan persidangan yang baru-baru ini berlangsung, sidang perceraian perdana antara Lulu Tobing dan Bani Mulia telah resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat tepat pada tanggal 2 November 2023. Informasi ini disampaikan oleh Jajar Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Scroll lebih lanjut ya.

"Sidang pertama, kedua belah pihak hadir," ungkap Jajat Sudrajat yang dikutip dari sebuah kanal YouTube.

Lega Usai Jalani Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven, Baim Wong: Nunggu Banget Hari Ini

Namun demikian, ada beberapa detail yang masih belum diketahui publik terkait proses perceraian ini. Salah satunya adalah mengenai kapan tepatnya Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai tersebut.

Wajah Sembap Paula Verhoeven Usai Sidang Cerai, Bungkam Saat Ditanya Wartawan

"Kami juga tidak tahu ya kapan mendaftarkannya. Tapi suaminya juga hadir, penggugatnya juga hadir," terang perwakilan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam proses lanjutannya, Jajat Sudrajat memberikan konfirmasi bahwa sidang perceraian antara Lulu Tobing dan Bani Mulia masih akan berlanjut. Namun, untuk jadwal sidang selanjutnya, masih dalam tahap pengaturan oleh pihak pengadilan.

Lulu Tobing dan Bani M Mulia

Photo :
  • IG @banimmulia

"Setelah mediasi, kita akan menunggu laporan dari mediator. Kemudian ditetapkan hari sidangnya, kita akan panggil kembali nanti," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, ini bukanlah kali pertama Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai kepada Bani Mulia. Pada tahun 2021, artis Lulu Tobing pernah menggugat cerai Bani Mulia. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan akhirnya keduanya memutuskan untuk rujuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya