Banding Diterima, Lina Mukherjee Tetap Divonis 2 Tahun dan Bayar Denda

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, yang terjerat perkara penistaan agama dalam pembuatan konten makan kriuk kulit babi di akun TikTok.

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sohe, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Akan tetapi, vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Geram Isa Zega Umrah Sebagai Perempuan, Nikita Mirzani Bandingkan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee

"Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal  Penuntut Umum,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 3 November 2023.

Anggota DPR RI Ini Tegas Minta Isa Zega Dihukum Atas Penistaan Agama karena Umrah Selayaknya Perempuan

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memermintahkan Terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa satu buah DVD-R kapasitas 4.7 GB merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian satu buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan, satu buah akun Tiktok @lilumukerji, dirampas untuk dimusnahkan, satu unit Handphone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana (Palembang)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Supendi, ketika dikonfirmasi membenarkan Lina Mukherjee mengajukan upaya banding. Namun demikian, Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.

"Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasehat hukum Lina Mukherjee," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya