Selebgram Rea Wiradinata Ngaku Jadi Korban Jebakan Penerimaan Titipan Dana

Rea Wiradinata.
Sumber :
  • Instagram @re_wiradinata

VIVA Showbiz – Selebgram Rea Wiradinata baru-baru ini menjadi sorotan. Ia mengaku menjadi korban jebakan penerimaan titipan dana. Wanita yang berprofesi sebagai pengusaha beras dan kosmetik itu telah melaporkan seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu ke Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak di Bone, Polisi Buru Pria Misterius yang Turun dari Mobil

Belakangan diketahui bahwa terlapor pernah menjadi rekan bisnis Rea Wiradinata. Perselisihan terjadi di antara Mohammad Shaheen bin Sidek makin melebar dengan melibatkan Rea yang awalnya hanya berperan sebagai partner bisnis bangsawan asal negeri jiran tersebut. 

Pengacara Tewas Ditembak OTK saat Malam Tahun Baru di Bone, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan

Shaheen diduga telah mengirimkan uang sejumlah hampir Rp6,5 miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen. Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, dengan terpaksa diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen.

Hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Kronologi Mengerikan Pengacara di Bone Tewas Ditembak, Kakak Ungkap Kasus Terakhir yang Ditangani

Rea Wiradinata.

Photo :
  • Instagram @re_wiradinata

Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa Noverizky dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. Rea juga mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

“Dia (Noverizky) baru balikin Rp2 miliar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya, dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm. Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” ujar Rea dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

“Permohonan PKPU itu ditolak,” tambah wanita asal Cianjur, Jawa Barat itu.

Rea Wiradinata.

Photo :
  • Instagram @re_wiradinata

Rea juga mengatakan sumber dana itu dari rekan bisnisnya di Malaysia untuk dikirim ke Rea melalui Noverizky.

"Dia (Noverizky) bicara bahwa dia kan kuasa hukumnya (Shaheen), bahaya kalau langsung kirim ke Rea," kata Rea menirukan perkataan Noverizky Tri Putra Pasaribu.

“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara,” lanjut Rea. 

Karena sudah merasa dizalimi, wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri pada 2 September 2023. Kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp6,4 miliar yang dikirimkan dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek kepada Noverizky. Apesnya, Noverizky malah menyebut uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.

“Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” jelas Rea. 

“Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang? Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian utang-piutang," katanya lagi.

Rea Wiradinata.

Photo :
  • Instagram @re_wiradinata

Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners dan berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara. 

“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," pungkas Rea.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya