Soleh Solihun Curhat Diburu Petugas Pajak, Bongkar Penghasilan Kanal Medsosnya

Soleh Solihun Curhat Diburu Petugas Pajak
Sumber :
  • Istimewa

JAKARTA  – Youtuber Soleh Solihun mengungkapkan bahwa dirinya tak dipercaya Kantor Pajak terkait pendapatan dari adsens di Youtuber. Ungkapan itu Soleh Solihun ungkapkan di Akun X (twitter) @.solehsolihun.

Ia bercerita orang pajak masih saja tak percaya dengan penjelasannya dan manajemen soal pendapatannya dari Youtube. Mereka masih terus mengejar dan menanyakan pendapatannya dari Youtube.

Soleh Solihun

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Padahal, ia dan manajemennya sudah memberi bukti dari halaman revenue akun Youtubenya bahwa hanya dapat pendapatan selama 2 bulan pada 2018.

"Dan tidak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga," katanya Jumat,  

Soleh Solihun mengatakan setelah ditelusuri ternyata orang pajak yang terus bertanya soal penghasilan itu ternyata berbeda dengan account representative (AR) yang pernah mendatangi manajemennya.

"Padahal, sama AR yang waktu itu, sudah beres persoalannya," katanya.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

"Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar," tulis akun X Ditjen Pajak.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah menargetkan profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024