Polisi Ungkap Kronologi Penggelapan Mobil Caren Delano, Pelaku Ditangkap Lagi Makan Bakso
- Instagram/@Caren Delano
JAKARTA – Polsek Metro Setiabudi berhasil mencocok sopir presenter Caren Delano yang menggelapkan mobil pribadi sang presenter. Polisi mengungkap kronologi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu 27 September 2023 lalu.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Oktora mengatakan bahwa sopir Caren Delano yang berinisial FS itu baru saja bekerja menjadi sopir pribadi selama tujuh hari.
Dia langsung nekat membawa kabur mobil pribadi Caren Delano berjenis Mitsubishi Xpander. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Sopir pribadi atau pelaku bernama FS melakukan penggelapan dan atau melakukan melarikan unit kendaraan milik saudara Caren dengan jenis mobil Expander, di mana FS tersebut atau pelaku baru bekerja selama tujuh hari bersama saudara Caren Delano," ujar Arif Oktora di Polsek Metro Setiabudi pada Jumat 6 Oktober 2023.
Arif menuturkan sejatinya FS telah dilacak tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat. Namun, FS ketika polisi mencarinya dia sudah meninggalkan rumahnya dan kabur ke kawasan Bandung, Jawa Barat.
Kendati, FS bernasib sial karena berhasil dicokok Polsek Setiabudi dan bekerja sama dengan Dirkrimum Polda Jabar. FS dicokok saat berada di sebuah tempat makan di kawasan Bandung.
"Sehingga pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 16.00 pelaku berinisial FS dapat diamankan di salah satu food court mall yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Di mana pada saat dilakukan penangkapan tersebut, yang bersangkutan sedang makan bakso," kata dia.
"Jadi yang bersangkutan refleks dan kaget, juga turut menyampaikan, karena yang bersangkutan kaget dapat ditemukan sampai di titik tersebut," lanjutnya.
Usut punya usut, FS ternyata bergerak bersama dengan rekannya sebanyak empat orang. Keempat orang itu berinisial MJ, H, A, TZ.
"Selanjutnya tersangka FS dari hasil pemeriksaan kami kenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan keempat tersangka lainnya, kami kenakan pasal 372 junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan," tegasnya.