Ammar Zoni Bebas Murni Pekan Depan
- VIVA/Andrew Tito.
JAKARTA – Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada tanggal 26 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima vonis, suami dari Irish Bella itu diperkirakan akan bebas pada pekan depan. Ammar sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ammar diamankan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Maret 2023.
Informasi mengenai perkiraan Ammar bebas pekan depan itu disampaikan oleh Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum dari Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Salasa, 3 Oktober 2023.
"Kalau enggak meleset, minggu depan pastinya," kata Emile Oemar Alamudy.
Diketahui, pihak Ammar sendiri tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan depan, Ammar Zoni diperkirakan bebas murni tanpa syarat.
"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni, jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya, sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," kata Emile Oemar Alamudy.
Selama menjalani masa hukuman, Ammar mendapat pelajaran bahwa apa yang dilakukannya itu salah. Emile Oemar Alamudy berharap, Ammar tidak lagi mengulangi perbuatan merugikan tersebut.
"Sekarang lagi ditahan di lapas, kalau ketergantungan Insyaallah Ammar sudah nggak, dia udah jalanin rehab 3,5 bulan di BNN Lido. Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," kata Emile Oemar Alamudy.
"Yang pasti pelajaran bahwasanya apa yang dilakukan itu salah, mudah-mudahan insyaf dan tidak mengulangi lagi," tambahnya.