Video Porno Mirip Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi, Siapa Terlapornya?

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram @rklopperr

JAKARTA - Video porno dengan pemeran wanita mirip artis Rebecca Klopper dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Adalah Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin yang membuat laporan polisi.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut. Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," ujar dia kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ada dua video syur yang dilaporkan kemudian diserahkan ke polisi. Ada yang berdurasi 1 menit 58 detik kemudian 10 menit 52 detik. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Rebecca Klopper.

Photo :
  • Instagram @rklopperr.

Video itu disebut ada di dua situs. Kata dia, masih banyak video porno lain yang bakal dilaporkan ke polisi. Hal itu lantaran penyebaran video porno dinilai sudah membuat masyarakat resah.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tuturnya.

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Rebecca Klopper

Photo :
  • Instagram @rklopperr

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 1 jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan dua bukti. Pertama bukti elektronik berupa dua video syur. Kemudian yang kedua bukti tangkapan layar dari video itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya