Caren Delano Lapor Polisi, Mobilnya Diduga Dibawa Kabur Sopir
- VIVA/Andrew Tito.
JAKARTA – Nasib nahas dialami presenter sekaligus fashion stylist, Caren Delano. Mobil miliknya diduga telah dicuri sopir pribadinya yang berinsial FE.
Caren pun membuat laporkan ke Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku FE membawa mobil Mitsubishi Xpander milik Caren dari sebuah apartemen di wilayah Setiabudi, pada Rabu 27 September sekitar pukul 16.30 WIB. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan pihaknya pun langsung menanggapi laporan dan memburu pelaku.
"Kami telah menerima laporan penggelapan mobil yang diduga dilakukan sopir pribadi Caren Delano. Laporan diterima pada Kamis, 28 September 2023, pukul 17.15 WIB," kata Arif dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.
Arif mengatakan kasus tersebut berawal dari pelaku FE meminta izin untuk mencuci mobil pada Rabu 27 September 2023 siang. FE kemudian berdalih dan menghubungi Caren dan mengatakan bahwa rumah kosnya didobrak oleh orang tak dikenal.
FE pun bergegas mengecek rumah kos yang ditempatinya menggunakan Mitsubishi Xpander tersebut.
"Jadi FE ini masih sempat mengantarkan Caren syuting di kawasan Mampang Prapatan dan fitnes di kawasan SCBD pada Rabu pagi. Setelah mengantarkan Caren ke apartemen, ia meminta izin untuk mencuci kendaraan pada Rabu siang. Tak lama setelah itu, ketika sedang mencuci kendaraan, FE laporan ke Caren bahwa pintu kosnya didobrak dan dia izin pulang karena hal itu," ujarnya.
Kemudian setelah meminta izin untuk mengecek rumah kosnya, FE disebut tak ada kabar. Caren yang memiliki jadwal syuting pada Rabu sore lantas menghubungi sopir pribadinya itu berulang kali, namun tidak ada jawaban.
"Yang bersangkutan mencoba menghubungi FE via WhatsApp karena ada syuting, tetapi FE tak kunjung membalas pesannya dan tidak ada jawaban sampai saat ini," ujarnya.
Akibat kasus pencurian mobil tersebut, Caren pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kini, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/650/IX/2023/SPKT/Sektor Setiabudi/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu tengah ditindaklanjuti.