Codeblu Laporkan Farida Nurhan, Polisi Mulai Usut Laporan

Farida Nurhan
Sumber :
  • IG @farida.nurhan

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengaku telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh food vlogger William Andersen alias Codeblu terhadap Farida Nurhan yang berprofesi sama dengannya.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"LP (laporan polisi) baru diterima," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 27 September 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Adapun laporan dibuat Senin, 25 September 2023. Farisa dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini tengah dipelajari untuk dicari adakah unsur pidana di dalamnya. Dalam kasus ini, penyidik dari unit I Subdirektorat Siber Ditreskrimsus yang menanganinya.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," kata dia lagi.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Sebelumnya diberitakan, Farida Nurhan, seorang food vlogger, menanggapi ancaman rekan seprofesinya, William Andersen alias Codeblu, yang berencana melaporkan dirinya ke polisi karena telah menyebarkan data pribadi Codeblu.

Dalam obrolan melalui Direct Message (DM) yang diunggah pada Sabtu, 23 September 2023, Farida Nurhan terang-terangan mempersilakan Codeblu untuk melapor jika merasa dirugikan.

"Jangan hanya mengancam, silakan melaporkan saja," kata Farida Nurhan dalam percakapan tersebut.

Ia juga menegaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat hukum, maka dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang berlaku.

"Sebagai WNI yang baik, saya akan mengikuti peraturan dan panggilan dari pihak berwajib jika dipanggil," lanjut Farida.

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024