Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Dugaan Kasus Penipuan
- VIVAnews / Gestina Rachmawati
VIVA Showbiz – Media sosial dihebohkan dengan kabar tak mengenakkan dari komedian Yadi Sembako. Bukan tanpa alasan, secara tiba-tiba sang komedian itu mendadak harus tersandung kasus hukum.
Pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini dilaporkan ke pihak berwajib, terkait adanya dugaan penipuan serta penggelapan dana Rp198 juta. Tak seorang diri, Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, pada Selasa 19 September 2023.
Bermula dari salah seorang pria yang mengaku korban dari sang komedian, bernama Muhammad Adri Permana. Awalnya, pria yang melaporkan tersebut mengaku selaku pemilik event organizer yang disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah acara.
Karena merasa cocok dan oke, akhirnya kedua belah pihak menyetujui hingga dibuatnya MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun sayangnya, cek yang diberikan oleh sang komedian kepada yang bersangkutan ternyata kosong dan tidak ada nilainya.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," terang Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023.
Dalam kasusnya ini, seharusnya Yadi Sembako dan Gus Anom harus membayar biaya sebesar Rp198 juta.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," kata Muhammad Adri Permana dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, laporan yang dibuat oleh sang pengadu Muhammad Adri kini sudah diterima oleh pihak kepolisian. Yadi Sembako dan Gus Anom pun kini terancam dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.