Posan Tobing Laporkan 3 Personel Band Kotak atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
- Satria Dewa Studio
JAKARTA – Drummer Posan Tobing mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk melaporkan tiga personel band Kotak yakni Tantri, Cella, dan Chua terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Posan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Jerys Napitupulu. Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Melaporkan terkait yang bernama Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya.
Pihak Posan sebelumnya sudah melakukan somasi agar Kotak tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan. Somasi itu tidak dilakukan sekali, terakhir pada 7 Juli 2023. Namun, Kotak disebut tetap membawakan lagu-lagu yang dimaksud sampai akhirnya Posan menempuh jalur hukum.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07. Ya, pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," kata Posan.
Posan dan kuasa hukum sebelumnya sudah menunggu iktikad baik dari Kotak. Namun pihak Posan merasa tidak mendapat respons baik. Diketahui, Posan adalah mantan drummer band Kotak.
"Ya jujur aja saya sudah menunggu iktikad baik dari mereka. Artinya kami, dan juga kuasa hukum kami sudah menunggu iktikad baik dari mereka, tapi ternyata juga tidak terjadi," kata Posan.