Merokok Dalam Ruangan, DO EXO Dijatuhi Hukuman

D.O EXO.
Sumber :
  • Allkpop

KOREA SELATAN – DO EXO baru-baru ini dijatuhi hukuman denda akibat ketahuan merokok dalam ruangan. Bulan lalu, D.O. mendapat reaksi keras dari netizen Korea setelah klip yang diduga memperlihatkan sang idola sedang merokok menjadi viral secara online. Saat anggota EXO Baekhyun berlatih di depan sebuah video di dalam ruang ganti sebuah acara musik, D.O. diduga terlihat mengeluarkan asap dari hidungnya.

10 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari di Pagi Hari Agar Seharian Penuh Energi

Sebulan kemudian, seorang K-Netizen mengklaim telah melaporkan sang idola karena merokok di dalam ruangan itu sehingga dia menerima hukuman denda. Yuk, scroll untuk tahu info selengkapnya.

Pada tanggal 5 September, sebuah postingan forum anonim Korea dengan judul “Saya melaporkan Do Kyungsoo (D.O. EXO) karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus" dibagikan.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Dalam postingan tersebut, OP (penulis postingan) menyertakan tangkapan layar pernyataan dari Pusat Kesehatan Mapo-gu. Dalam laporannya, pihak Pusat Kesehatan menyebutkan bahwa akibat Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, D.O. dijatuhi denda karena tidak dapat membuktikan bahwa rokok elektrik yang digunakan di dalam ruangan itu bebas nikotin.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Halo, terima kasih atas minat Anda dalam meningkatkan kesejahteraan provinsi Anda secara keseluruhan. Kami menghargai laporan Anda mengenai masalah merokok di dalam ruangan di alamat, 267 Sungam-ro (Kantor Pusat MBC), dan kami telah mengambil tindakan berikut untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata pihak Pusat Kesehatan Mapo-gu, melansir Koreaboo, Rabu 6 September 2023.

D.O terbukti melanggar Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional (9-4-16), merokok dilarang di semua fasilitas komersial, pabrik, dan fasilitas serba guna yang berukuran lebih dari 1.000 meter persegi. 

Pihak Pusat Kesehatan itu juga telah meminta keterangan dari pihak manajemen D.O soal apakah rokok yang dihisapnya bebas nikotin. Sayangnya, pihak sang idol tidak dapat membuktikannya.

"Kami mengidentifikasi Tuan Do [Nama yang Disensor] telah melanggar tindakan tersebut dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Tuan Do dan label manajemennya menjelaskan kepada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin. Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin," ujarnya.

Akibatnya, pemilik nama asli Do Kyungsoo tersebut dijatuhi denda dan telah berjanji akan lebih baik dalam menaati hukum di masyarakat.

D.O EXO

Photo :
  • SM Entertainment

"Oleh karena itu, Tuan Do didenda dengan setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Tuan Do telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum, khususnya sebagai publik figur, ke depannya," jelas Pusat Kesehatan Mapo-gu.

"Petugas di Pusat Kesehatan Mapo-gu akan terus bekerja keras untuk mendidik warga tentang bahaya rokok dan mempromosikan budaya tidak merokok di provinsi tersebut. Laporan ditangani oleh: Departemen Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu," tandasnya.

Denda yang dijatuhkan kepada D.O mencapai 100,000 KRW (sekitar U$75,20) atau sekitar Rp1,1 juta, seperti yang dinyatakan di situs web Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu. SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya