Umi Pipik Kekeuh Abidzar Jadi Wali Nikah Adiba, Fajar Sidik: Enggak Sah!
- Instagram @abidzar73
JAKARTA – Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri diketahui akan segera menikah di akhir tahun 2023 ini. Namun sayangnya di tengah kabar bahagia tersebut, pihak keluarga mendiang Ustaz Jefri Al Buchori mempertanyakan tentang sosok wali nikah Adiba Khanza.
Umi Pipik sendiri mengungkap bahwa sosok Abidzar Al Ghifari lah yang akan menjadi wali nikah kakaknya. Namun dari pihak mendiang, Uje melalui Fajar Sidik menegaskan bahwa wali nikah Adiba haruslah dari pihak keluarganya.
Fajar Sidik bahkan menyebut bahwa menurut Imam Syafi'i bahwa wali nikah seorang wanita yang telah ditinggal meninggal oleh ayahnya adalah laki-laki di pihak ayahnya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Kalau kita kan mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewalikan itu adalah ayah dari ayahnya. Kalau memang ayahnya nggak ada, ayah dari ibu sekandungnya antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewalikan, yang saya pernah tau seperti itu," kata dia mengutip tayangan YouTube Starpro Indonesia.
Fajar Sidik bahkan menyebut bahwa jika Abidzar yang menjadi wali nikah untuk Adiba maka pernikahan tersebut tidak sah.
"Tetep enggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya," kata dia.
Fajar Sidik menjelaskan bahwa selagi ada dari pihak ayah Adiba yang bisa menjadi wali nikah. Maka pihak tersebutlah yang harus menjadi wali Adiba.
"Anggap kalau saya enggak ada, Ustaz Aswan enggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki," kata dia.
Fajar Sidik juga mengungkap bahwa wali nikah sendiri terbagi menjadi beberapa katagori. Salah satunya adalah wali nashab, yang jika ditelaah adalah dari pihak adik atau kakak keluarga mendiang Uje.
"Kalau masih ada keluarga bapaknya ya. Karena wali hakim kan terbagi beberapa wali kita masuk ke wali nashab wali yang diutamakan. Jadi wali yang keturunan langsung dari pihak bapaknya. Kalau bapaknya enggak ada. kalau sudah tidak ada, berarti saudara laki-laki dari si ayahnya itu yang seayah seibu," kata dia.
Fajar Sidik juga sempat menyinggung perihal aliran yang dianut oleh Umi Pipik terkait dengan menjadikan Abidzar sebagai wali nikah Adiba.Â
"Ya enggak akan sah, yang tadi saya bilang yang bisa mewakili itu. Kalau memang Umi Pipik beraliran yang lain, saya juga tidak ngerti, enggak tau. Kalau saksi boleh dia (Abidzar) sebagai saksi. Karena wali nasab itu, dia yang akan mengijabi, ijab dia, kabulnya si pengantin laki-laki," kata dia.