Denny Sumargo Tantang Balik Verny Hasan Tes DNA Kedua: Jadi Gak?
- IG @sumargodenny
JAKARTA – Denny Sumargo tampaknya sudah habis kesabaran menunggu kepastian kapan dan di mana akan melakukan tes DNA untuk kedua kalinya. Sebelumnya, suami Olivia Alan itu sudah menerima tantangan dari Verny Hasan untuk kembali melakukan tes DNA terhadap putri yang dilahirkannya.Â
Lewat unggahan di Instagram story, pria yang akrab disapa Densu itu kembali mempertanyakan kepastian akan tes DNA yang diminta oleh Verny Hasan. Densu kembali mendapatkan laporan dari seorang netizen yang mengiriminya isi Instagram story milik Verny Hasan.
"Woy test DNA!! Woii test DNA ke 2, jadi gakkk?" tulis Denny Sumargo di Instagram story, Selasa 29 Agustus 2023.
Mantan pebasket nasional itu juga menandai Instagram Verny Hasan dan pengacaranya yakni Jeffry Simatupang. Sayangnya, Densu masih tidak bisa berkomunikasi langsung dengan sang DJ yang disebut telah memblokir akun media sosialnya.
Unggahan Densu tersebut merupakan respon dari pernyataan Jeffry Simatupang yang dibagikan ulang oleh Verny Hasan. Dalam pernyataan itu, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa ia telah ditunjuk oleh Verny Hasan sebagai kuasa hukumnya yang akan mengawal untuk permasalahan dengan Denny Sumargo saat ini.
"Saya Jeffry Simatupang, S.H., M.H. Ditunjuk oleh @vernyhasan_ sebagai kuasa hukum dalam permasalahan hukum yang sedang klien kami hadapi saat ini," kata Jeffry Simatupang.
Menurut Jeffry, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk muncul ke hadapan publik dan memberikan penjelasan lengkap soal masalah tes DNA ini. Jeffry Simatupang juga akan mendampingi Verny Hasan menghadapi laporan Densu soal pencemaran nama baik yang sudah diajukan ke pihak kepolisian.
"Mari kita sabar dan menunggu. Pada saatnya kami akan muncul dan menjelaskan kepada publik tentu saja dari sudut pandang Hukum. Pertanyaan yang paling utama adalah kata atau kalimat mana yang merupakan penghinaan terhadap seseorang?" jelas Jeffry Simatupang.
Pengacara itupun meminta agar publik tidak terburu-buru menafsirkan kalimat dari dengan makna yang berbeda-beda.
"Saya minta kepada teman-teman jangan mengartikan sebuah kalimat dengan asumsi-asumsi lain atau memperluas maknanya. Terima kasih," ujarnya.
Sementara itu, laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_. Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.