Soroti Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris Sebut Hubungan Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dijerat Hukum
- IG @hotmanparisofficial
JAKARTA – Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus perseteruan antara Denny Sumargo yang ditantang melakukan tes DNA lagi oleh Verny Hasan. DJ itu nampaknya masih belum puas dengan hasil tes DNA pertama kali dahulu hingga meminta Denny Sumargo melakukannya lagi di rumah sakit yang ia pilih.Â
Pria yang akrab disapa Densu itu pun langsung membuay laporan polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh Verny Hasan. Scroll lebih lanjut ya.
Sementara itu, Hotman Paris bicara soal ketentuan hukum di Indonesia yang menjelaskan apabila pria dan wanita melakukan hubungan seksual atas dasar kemauan sendiri atau suka sama suka, maka akan sulit untuk ditindak secara hukum.
Sekalipun dari hubungan tersebut akhirnya menghasilkan anak dan pihak sang pria tidak mau mengakuinya, maka tidak bisa dituntut untuk melakukan tes DNA.
"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 26 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Hotman Paris menerangkan keinginan Verny Hasan supaya Densu melakukan tes DNA juga tidak bisa diproses secara hukum pidana maupun perdata. Pasalnya, hubungan seks yang mereka lakukan dahulu didasari atas persetujuan kedua belah pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.
Sejauh ini pun belum ada kasus atas tuntutan melakukan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan seksual.Â
Verny Hasan sendiri langsung mengarsipkan unggahan terkait keinginannya menantanh Densu tes DNA setelah ia dilaporkan ke pihak berwajib.
Laporan terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Vernie Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_. Dalam surat laporan itu, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.