Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Jedar Kabur ke Luar Negeri, Interpol Terbitkan Red Notice
- Instagram @inijedar
JAKARTA - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka Christopher Sfefanus Budianto (CSB) yang diketahui tengah berada di luar negeri. Christoper merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar.
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut kalau penyidikan kasus itu masih berjalan. Polisi, kata dia, terus koordinasi dengan Interpol perihal keberadaan tersangka.
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada. Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar, setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan Jessica Iskandar alias Jedar.
"Belum tertangkap, masih kita kejar," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
Yuliansyah mengatakan proses pengejaran terhadap Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.
"Indikasi Singapore atau Malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana,” jelasnya.
Christoper Steffanus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jedar.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, polisi telah memanggil Cristopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir.
Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.