Pria Pemegang Es Krim di Konten Oklin Fia Juga Akan Diperiksa Polisi

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram @oklinfia

JAKARTA - Pemeran pria di konten jilat es krim bersama selebgram Oklin Fia dipastikan akan diperiksa polisi. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Tentu semua yang terlibat kita akan mintai keterangan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023. Scroll untuk info selengkapnya.

Pihaknya juga bakal memeriksa sosok yang mengunggah video tersebut. Pun sosok yang merekam akan diperiksa pula. Namun, perekam sejauh ini diduga sama dengan pria yang memegang es krim yang dijilat Oklin. Komarudin mengatakan, intinya semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Termasuk yang meng-upload nanti kita dalami," ujar dia Komarudin.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel

Untuk diketahui, kasus dugaan asusila buntut konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki. Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.

"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi wartawan.

Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria. 

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Konten Oklin Fia

Photo :
  • Tangkapan layar

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya