Jalani Pemeriksaan Polisi, Oklin Fia Ditanya Motif Hingga Tujuan Buat Konten Jilat Es Krim
JAKARTA - Polisi hendak menanyakan ke selebgram Oklin Fia apa motifnya membuat konten jilat es krim di depan seorang pria dalam pemeriksaan hari ini.
"Betul, hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
Komarudin mengatakan pihaknya juga mau menggali maksud dari laporan yang dibuat terhadap Oklin ini. Jika memang terpenuhi unsur pidananya, maka status laporan kasus ini bakal dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Apakah itu masuk ke ranah pornografikah, ini yang akan masih kami dalami. Jadi, tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kami naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan asusila buntut konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia masih terus diselidiki. Oklin Fia dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Kamis, 24 Agustus 2023.
"Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral.
Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," tuturnya.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujarnya.