Soal Pencekalan Oklin Fia ke Luar Negeri, Polisi: Tunggu Status Tersangka

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram @oklinfia

JAKARTA – Mengenai permintaan pelapor yang mengajukan pencekalan Selebgram Oklin Fia ke Luar Negeri, Polres Metro Jakarta Pusat mengaku tidak bisa melakukan hal tersebut.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan, pencekalan hanya bisa dilakukan bagi seseorang yang sudah berstatus tersangka, dalam hal ini Selebgram Oklin Fia masih belum berstatus tersangka.

“Untuk proses pencekalan baru bisa kami lakukan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka,” ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 24 Agustus 2023.

Kini Punya Lebih dari 1 Juta Followers, Seleb TikTok Madame Malla Ungkap Proses Awal Berkarier

Diaz menjelaskan ada beberapa rangkaian pemeriksaan terhadap Oklin Fia sebelum dijatuhi status tersangka terkait konten kontroversial jilat es krim yang viral sebelumnya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Reaksi Kocak Pak Muh usai Timnas Indonesia Menang Melawan Arab Saudi Jadi Trending

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan,” ujar Diaz.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) lantaran postingan konten jilat es krim yang kontroversial ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.

PB SEMMI menilau bawah Selebgram Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama.

Oklin Fia

Photo :
  • Instagram

Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini PB SEMMI juga meminta Polisi untuk melakukan pencekal Oklin Fia, lantaran diduga akan kabur ke Luar Negeri.

Perkembangan kasus hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Oklin Fia di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya