Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Dipolisikan oleh Berbagai Pihak
Jakarta – Beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia. Bagaimana tidak, ia membuat video seolah-olah sedang menjilat kemaluan pria hingga tersebar di media sosial. Kini, berbagai pihak pun melaporkan sang selebgram.
Terbaru, Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Ia menjerat Oklin Fia dengan Pasal ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Kepada awak media, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan bahwa kliennya itu melaporkan Oklin Fia sebagai perwakilan dari masyarakat. Ia melaporkan Oklin karena mendapat pengaduan dari umat Islam, khususnya dari berbagai majelis taklim.
"Hari ini kami, Umi Pipik dan Mba Marissya Icha datang ke Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF," kata Raudhah.
Dalam kesempatan yang sama, Umi Pipik juga mengatakan bahwa dia membuat laporan setelah menerima banyak masukkan dari berbagai Majelis Taklim di Jabodetabek. Laporan itu guna memberikan efek jera untuk saudari Oklin Fia.
"Mungkin begini kali ya saya sebagai seorang pendakwah walaupun bukan berarti dengan pakaian saya, terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan, gak juga. Bisa jadi beliau lebih baik ibadahnya daripada saya,” ungkapnya.
Cuma saya di sini lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, sebagai seorang ibu, dan masukan-masukan dari seluruh majelis taklim sejabodetabek yang sudah DM saya, telepon segala macam ya membicarakan hal ini," lanjut Umi Pipik.
Apalagi, dalam konten tak senonoh itu, Oklin Fia tampak mengenakan pakaian wanita muslim. Tapi, tidak mencerminkan tingkah laku umat Islam. Selain itu, Oklin Fia juga mengunggah konten tersebut di media sosial yang mudah dijangkau anak-anak.
Sebelum itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga sudah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PM SEMMI menjerat Oklin Fia dengan beberapa pasal.
Pasal yang dimaksud terdiri atas Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).