Umi Pipik dan Marissya Icha Laporkan Oklin Fia Imbas Konten Jilat Es Krim
- Instagram @oklinfia
JAKARTA –Nama selebgram Oklin Fia akhir-akhir ini ramai diberitakan karena membuat konten tak senonoh yakni menjilat es krim di depan alat kelamin seorang pria. Aksi Oklin yang selama ini dikenal sebagai selebgram berhijab itu menuai banyak kritikan.
Terkait hal itu, Umi Pipik dan Marissya Icha akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Agustus 2023. Kepada awak media, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Oklin Fia atas dugaan pornografi. Scroll lebih lanjut ya.
"Hari ini kami, Umi Pipik dan Mba Marissya Icha datang ke Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF," kata Raudhah.
Dalam kesempatan yang sama, Umi Pipik menjelaskan, ia membuat laporan setelah menerima banyak masukkan dari pihak-pihak di Majelis Taklim se Jabodetabek. Laporan itu dibuat untuk memberi efek jera, terlebih saat ini sosial media sudah dengan mudahnya bisa diakses siapapun.
"Mungkin begini kali ya saya sebagai seorang pendakwah walaupun bukan berarti dengan pakaian saya, terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan, gak juga. Bisa jadi beliau lebih baik ibadahnya daripada saya. Cuma saya di sini lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, sebagai seorang ibu, dan masukan-masukan dari seluruh majelis taklim sejabodetabek yang sudah DM saya, telepon segala macam ya membicarakan hal ini," kata Umi Pipik.
"Anak-anak itu 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan, akhirnya moral anak-anak kita, semua anak-anak kecil bisa mengakses media, semua punya sosial media, saat mereka men-searching apa yang sedang viral keluar itu, apakah itu menjadi sebuah tuntunan untuk mereka. Kalau mau bersosial media ya bersosial media dengan baik," tambahnya.
Umi Pipik dan Marissya Icha, melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Informasi tersebut juga diunggah oleh Marissya Icha ke Instagram pribadinya. Ia bersyukur karena laporan tersebut diterima di Bareskrim Polri.
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yg berwajib , hari ini saya dan @_ummi_pipik_ di bantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk Melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga bnyak nya dukungan teman teman di sosial Media. Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah di terima di Bareskrim Mabes Polri ," tulis Marissya Icha.